Postingan

Kebudayaan

Kata “kebudayaan berasal dari (bahasa Sanskerta) yaitu “buddayah” yang merupakan bentuk jamak dari kata “budhi” yang berarti budi atau akal. Kebudayaan diartikan sebagai “hal-hal yang bersangkutan dengan budi atau akal”. Pengertian kebudayaan secara umum adalah hasil cipta, rasa dan karsa manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang kompleks yang mencakup pengetahuan, keyakinan, seni, susila, hukum adat dan setiap kecakapan, dan kebiasaan. Pengertian Kebudayaan dalam bahasa inggris disebut culture. merupakan suatu istilah yang relatif baru karena istilah culture sendiri dalam bahasa inggris baru muncul pada pertengahan abad ke-19. Unsur-unsur kebudayaan digolongkan kepada unsur besar dan unsur kecil yang lazimnya disebut dengan istilah culture universal karena di setiap penjuru dunia manapun kebudayaan tersebut dapat ditemukan, seperti pakaian, tempat tinggal, dan lain sebagainya. Beberapa dari orang yang sarjana telah mencoba merumuskan unsur-unsur pokok kebudayaan. a. Bronislaw Mal...

Keadilan

Keadilan Menurut Aristoteles, Keadilan adalah  kelayakan  dalam tindakan manusia. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia  sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kong Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan menurut sumbernya : Keadilan individual, keadilan yang bergantung pada kehendak masing - masing individu Keadilan sosial, keadilan yang yang pelaksanaannya bergantung pada struktur tertentu. Keadilan menurut jenisnya : Keadilan legal, keadilan moral yang terwujud apabila masyarakatnya memiliki pekerja...

Alasan Memilih Arsitektur & Rencana Setelah Lulus

KENAPA ARSITEKTUR ? Singkatnya, ada 2 alasan mengapa saya memilih jurusan Arsitektur dalam dunia perkuliahan, yaitu : Arsitektur dimata masyarakat dipandang sebagai suatu hal yang Istimewa , karena banyak tokoh-tokoh penting & hebat di dunia yang memiliki latar belakang pendidikan jurusan Arsitektur. Selain itu, arsitek erat kaitannya dengan bangunan, dimana bangunan merupakan tempat beraktifitasnya manusia maupun makhluk hidup lain, sehingga kontribusi seorang arsitek dalam mendesain bangunan sangat bermanfaat bagi banyak makhluk hidup. Saya adalah seorang yang antusias terhadap seni. Menurut saya, Arsitektur merupakan perpaduan yang pas antara Ilmu Teknik dan Ilmu Seni. Intinya saya memilih Arsitektur karena saya yakin di dunia Arsitektur-lah Passion saya berada. WHAT'S NEXT ? Setelah lulus dari perkuliahan, pastinya saya akan menerapkan semua ilmu yang sudah didapatkan selama kuliah untuk mencapai tujuan-tujuan hidup, yaitu : Mendapatkan pekerjaan yan...

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

Gambar
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT  Nama : Arie Apriandi Fajar  NPM : 21318054  Kelas : 1TB05  Jurusan : Teknik Arsitektur  Dosen Pembimbing : Ditiya Himawati, SE, MM.  1.1 Pelapisan Sosial  · Pengertian pelapisan sosial  Istilah stratifikasi berasal dari kata strata atau stratum yang berarti lapisan. Pelapisan sosial merupakan pembeda tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, jika dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Tinggi dan rendahnya lapisan sosial itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.  Definisi pelapisan masyarakat menurut para ahli sebagai berikut, :  1. Pitirim a. Sorokin,  “pelapisan sosial adalah perbedaan...

Warganegara dan Negara

Gambar
Warganegara dan Negara  Nama : Arie Apriandi Fajar  NPM : 21318054  Kelas : 1TB05  Jurusan : Teknik Arsitektur  Dosen Pembimbing : Ditiya Himawati, SE, MM.  1.1 Hukum, Negara dan Pemerintahan  Ø Pengertian  a) Hukum  Didalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagi himpunan – himpunan peraturan – peraturan (larangan – larangan) yang mengururs tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.  Selain Urtecht, beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskan definisi hukum. Diantaranya adalah JCT. Simongkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH. Yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manisia dalam lingkunan masyarakat yang di buat oleh Badan – bada...