Warganegara dan Negara


Warganegara dan Negara 
Nama : Arie Apriandi Fajar 

NPM : 21318054 

Kelas : 1TB05 

Jurusan : Teknik Arsitektur 

Dosen Pembimbing : Ditiya Himawati, SE, MM. 


1.1 Hukum, Negara dan Pemerintahan 

Ø Pengertian 

a) Hukum 

Didalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagi himpunan – himpunan peraturan – peraturan (larangan – larangan) yang mengururs tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. 

Selain Urtecht, beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskan definisi hukum. Diantaranya adalah JCT. Simongkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH. Yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manisia dalam lingkunan masyarakat yang di buat oleh Badan – badan resmiyang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan – peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu. 

v Ciri – ciri 

1. Adanya perintah atau larangan 

2. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang. 

v Sifat 

1. Hukum yang memaksan ialah hukum dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak. 

2. Hukum yang mengatur (pelengkap) ialakah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian. 

v Tugas Pokok 

1. Mengatur dan mengendalikan gejala – gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama lain suapaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan 

2. Mengorganisir dan mengintergrasikan kegiatan manusia dan golongan – golongan kearah tercapainya tujuan – tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial. 

v Sumber – Sumber Hukum 



Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yang jika dilanggar akan dapat mendapat sanksi yang tegas dan nyata. Sumber Hukum dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dll. 

Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah : 

Ø Undang – Undang (Statute) 

Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. 

Ø Kebiasaan 

Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang – ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tidakan yang beralawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum. 

Ø Keputusan – Keputusan Hakim 

Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama. 

Ø Traktat (Treaty) 

Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing – masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut. 

Ø Pendapat Sarjanan Hukum 

Ialah pendapat para Sarjana yang sering dikutip para Hakim dalam menyelesaikan suatu masalah. 



v Pembagian hukum 

Menurut "sumbernya" hukum dibagi : 

· hukum undang undang, hukum yang tercantum dalam peraturan perundang undangan 

· hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat) 

· hukum traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara dalam suatu perjanjian antar negara 

· hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim 

Menurut "bentuknya" hukum dibagi : 

· hukum tertulis, yang dibagi atas hukum tertulis yang dimodifikasi dan hukum tertulis yang tak dimodifikasi 

· hukum tak tertulis 

Menurut "tempat berlakunya" hukum dibagi : 

· Ius consitutum, huku yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu 

· Ius constituendum, hukum yang diharapkan akan berlaku dimasa depan 

· Hukum Asasi (hukum alam), hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia 

Menurut "cara mempertahankannya" dibagi dalam : 

· hukum material, hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan 

· hukum formal, hukum yang memuat peraturan yang mengatur cara melaksanakan dan mempertahankan huku material 

Menurut "sifatnya" hukum dibagi : 

· hukum yang memaksa 

· hukum yang mengatur 

Menurut "wujud" hukum dibagi : 

· hukum obyektif 

· hukum subyektif 

Menurut "isinya" hukum dibagi : 

· hukum privat, hukum yang mengatur antara orang yang satu dengan yg lain. 

· hukum publik, hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya 

b) Negara 

Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. 

Ø Sifat – Sifat Negara 

Sebagai Organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah : 

I. Sifat Memaksa 

Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkis. 

II. Sifat Monopoli 

Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. 

III. Sifat Mencakup Semua 

Semua peraturan perundang – undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali. 

Ø Tugas Utama Negara 

1) Mengatur dan menetertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain. 

2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara. 



Ø Bentuk Negara 

Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara kedalam maupun luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang penting adalah: Negara Kesatuan dan Negara Serikat. 

1. Ada 2 macam Negara Kesatuan, yaitu : 

(a) Negara Kesatuan dengan system sentrilisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diatur oleh Pemerintah Pusat. Dengan kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara. 

(b) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 

2. Negara Serikat (Federasi) 

Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. 

Ø Unsur – Unsur Negara 
Rakyat: rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu Negara dan taat pada peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing). 
Wilayah: wilayah Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu Negara meliputi daratan, lautan, dan udara. 
Pemerintah yang Sah dan Berdaulat: pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur Negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan keluar (ekstern). Kedaulatan ke dalam maksudnya kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain. Adapun kedaulatan keluar maksudnya kekuasaan untuk bekerja sama atau berhubungan dengan Negara lain. 

a. Pengakuan dari Negara Lain: pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan bagi suatu Negara dalam tata hubungan internasional. Pengakuan dari Negara lain termasuk dalam unsur deklaratif. Jadi, meskipun tanpa pengakuan dari Negara lain, ketiga unsur di atas sudah cukup menunjukkan sahnya kebedaraan suatu Negara. Pengakuan dari Negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan de jure. 

b. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memiliki unsur konstitusi. Sedangkan, Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu Negara baru yang sesuai dengan hukum internasional. 



Ø Tujuan Negara 

Walaupun ada beberapa teori tujuan Negara salah satunya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. 

namun yang menjadi tujuan dari Pemerintah Republik Negara Indonesia adalah sebagai tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negeri Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…” 

c) Pemerintah 

Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari sebuah negara. Tanpa ada Pemerintah, maka negara tidak akan mengalir, karena Pemerintah merupakan roda negara. Maka tidak akan mungkin ada negara jika tidak ada Pemerintah 

- Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan 

Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. 

Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. 

Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. 

Kalau Pemerintah lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa konsep Pemerintah merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat Desa. 

Kalau Pemerintahan lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan.Hubungan yang diidealkan adalah sebuah hubungan yang seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut. 

Dari segi ketatanegaraan, masalah pemerintahan daerah (Local Government) adalah merupakan salah satu aspek struktural dari suatu negara, dan perihal pemerintah atau pemerintahan daerah itu sendiri, serta hubungannya dengan pemerintah pusatnya bergantung kepada bentuk dan susunan negaranya, yakni apakah negara tersebut berbentuk negara kesatuan atau negara serikat. 

Sedangkan Menurut dari Fungsi nya sendiri, sebagai rinciannya atau detail nya pemerintah dan pemerintahan juga sangat berbeda dalam hal peranan fungsi, sebagai dalam penjelasan nya saya memaparkan perbedaan menurut fungsi nya antara pemerintah dengan pemerintahan dalam di negara indonesia. Berikut merupakan penjelasan nya : 

Fungsi Primer 

• Fungsi Primer merupakan yang berjalan terus-menerus dan memiliki hubungan positif dengan kondisi masyarakat yang diperintah. Maksudnya adalah fungsi primer dijalankan secara konsisten oleh pemerintah, tidak terpengaruh oleh kondisi apapun, tidak berkurang dan justru semakin meningkat jika kondisi masyarakat yang diperintah meningkat. Fungsi primer dibedakan menjadi dua: 

· Fungsi Pelayanan, Fungsi yang paling utama dalam pemerintah sendiri adalah memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat disemua sektor. Masyarakat tak akan dapat berdiri sendiri memenuhi kebutuhan tanpa adanya pemerintah yang memberikan pelayanan. Ini merupakan fungsi yang bersifat umum dan dilakukan oleh seluruh negara di dunia. 

· Fungsi Pengaturan Pemerintah memiliki, Fungsi pengaturan (regulating) untuk mengatur seluruh sektor dengan kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya. Maksud dari fungsi ini adalah agar menjadi stabilitas negara bisa terjaga, dan pertumbuhan negara sesuai yang diinginkan. 

Fungsi Sekunder 

• Fungsi sekunder merupakan fungsi yang berbanding terbalik dengan kondisi dan situasi di masyarakat. Maksudnya adalah semakin tinggi taraf hidup masyarakat, maka semakin tinggi bargaining position, tetapi semakin integratif yang diperintah, maka fungsi sekunder pemerintah berkurang atau turun. 

1.2 Warganegara dan Negara 

Ø Pengertian 

Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Termasuk rakyat dalam suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. 

Menuru Kansil, orang – orang yang berada didalam wilayah suatu negara dapat dibedakan menjadi : 

a) Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat – syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. 

b) Bukan penduduk ialah mereka yang berada di dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal diwilayah negara tersebut. 

Ø Kriteria Warganegara 

Adapun untuk menentukan siapa – siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria yaitu : 

1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriteria ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu : 

(a) Kriteria kelahiran menurut keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. 

(b) Kriteria kelahiran menurut asa tempat kelahiran atau Ius Soli. Didalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat kelahirannya, meskipun orang tuanya bukan dari negara tersebut. 

2. Naturilisasi atau Pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat – syarat tertentu mempunyai kewarganegaraab lain. 

Ø Pasal UUD 1945 tentang Warganegara 

Di Indonesia, seseorang yang menjadi warganegara telah disebutkan didalam pasal 26 UUD 1945, yaitu : 

(1) Yang menjadi warganegara ialah orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga negara 

(2) Syarat – syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang - undang 

Ø Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia 

Dalam Undang – undang Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia yaitu : 

Pasal 27 (2) : Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan 

Pasal 30 (1) : Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan ikut serta dalam usaha pembelaan negara 

Pasal 31 (1) : Tiap – tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran 

1.3 STUDI KASUS 

Perkawinan Campuran antara Negara asli Indonesia dengan Negara Lain 

Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. 

Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing. 

Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. 

Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. 

Contoh dari kasus ini adalah: 

1. Kasus Kewarganegaraan Ganda Manohara Odelia Pinot 

Beberapa tahun yang lalu Indonesia pernah dihebohkan oleh cerita seorang gadis belia Indonesia yang menikah dengan bangsawan negeri jiran Malaysia dan hidup bersama dengan suaminya di Malaysia. Sepertinya tidak ada yang salah dengan cerita itu. Akan tetapi cerita tersebut berubah menjadi cerita penculikan dan penganiayaan. Dari kejadian tersebut, wanita yang diketahui bernama Manohara Odelia Pinot mengkritik pemerintahan Indonesia yang tidak memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri seperti yang tercantum pada UU no. 12 tahun 2006. Akan tetapi, setelah ditilik lebih jauh, kasus ini ternyata terkait dengan kewarganegaraan yang dimiliki oleh Manohara. 

Manohara dikutahui mempunyai kewarganegaraan ganda dari pernikahan ibunya yang merupakan WNI dan ayahnya yang merupakan Warga Negara Asing. Akan tetapi, apabila menggunakan ius soli, Manohara lahir dan dibesarkan di Indonesia. Seharusnya ia menjadi warga negara Indonesia saat ia berusia 18 tahun atau sudah menikah. Akan tetapi pada saat permasalahan tersebut terjadi, ia berusia 17 tahun dan masih mempunyai dua kewarganegaraan dan memohon perlindungan dari Indonesia. Hal ini melanggar hukum Indonesia, karena Indonesia tidak menerima sistem kewarganegaraan ganda bagi warga negara yang sudah cukup umur atau sudah menikah. Dan perlindungan warga negara yang berada di luar negeri hanya diberikan bagi WNI yang bekerja atau menempuh pendidikan di luar negeri. Bukan bagi seseorang yang diperistri oleh WNA dan tinggal menetap di luar negeri. 

Diketahui bahwa ayah biologis Manohara adalah warga Perancis yang mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat. Sedangkan ayah tiri Manohara yang memberikan nama Pinot sebagai nama belakang Manohara adalah seseorang berkewarganegaraan Jerman. Dengan kondisi seperti itu, Manohara juga bisa saja memilih salah satu contoh kasus kewarganegaraan ganda berdasarkan keturunan dari ayahnya. Ayah Manohara juga meminta Amerika Serikat untuk menangani kasus tersebut karena Manohara mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat. 

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kewarganegaraan seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda harus diputuskan saat ia sudah mencapai usia 18 tahun atau sudah menikah. Menganut asas ini, Manohara yang pada waktu itu berusia 17 tahun sudah bisa memilih kewarganegaraan karena ia sudah menikah pada usia 16 tahun. Dengan begitu, status kewarganegaraan Manohara juga bisa berubah menjadi kewarganegaraan Malaysia karena suaminya berkewarganegaraan Malaysia. Kasus kewarganegaraan ganda ini menghambat pihak yang berwenang untuk mengambil langkah hukum. Lebih – lebih kasus ini adalah kasus yang mengkaitkan hukum 2 negara, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara sepihak. 



Opini : menurut saya anak yang lahir dari orangtua yang memiliki kewarganegaraan berbeda dan masih di bawah umur memiliki dua kewarganegaraan, setelah ia beranjak dewasa maka saat itulah ia bisa menetukan pilihannya sendiri yang akan mengikuti kewarganegaraan salah satu dari orangtuanya. 





DAFTAR PUSTAKA 

Ahmadi, Abu. Ilmu Sosial Dasar. 2003. Jakarta: PT. Asdi Mahasatya 

H. Hartomo, Drs dan Arnicun Aziz, Dra, MKDU ISD, Bumi Aksara, Desember, 1990 

Buku “Pengantar Ilmu Pemerintahan” oleh DR.H.Inu Kencana Syafiie,M.Si 

https://guruppkn.com/contoh-kasus-kewarganegaraan-ganda 


Munandar Soelaeman, ISD TEORI DAN KONSEP ILMU SOSIAL, edisi revisi, PT. Eresco Bandung, 1989 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pihak - Pihak yang Terlibat dalam Suatu Proyek Beserta Tugas Hak & Kewajian

PENGERTIAN ILMU SOSIAL DASAR