Keadilan

Keadilan

Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.

Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia  sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.

Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Kong Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.

Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.

Keadilan menurut sumbernya :
  1. Keadilan individual, keadilan yang bergantung pada kehendak masing - masing individu
  2. Keadilan sosial, keadilan yang yang pelaksanaannya bergantung pada struktur tertentu.

Keadilan menurut jenisnya :
  1. Keadilan legal, keadilan moral yang terwujud apabila masyarakatnya memiliki pekerjaan yang paling sesuai dengan kemampuannya.
  2. Keadilan distributif, terwujud apabila hal - hal yang sama dilakukan secara sama, dan hal - hal yang tidak sama dilakukan secara tidak sama
  3. Keadilan kumulatif, terwujud apabila tindakannya tidak bersifat merusak atau menghancurkan pertalian di dalam masyarakat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pihak - Pihak yang Terlibat dalam Suatu Proyek Beserta Tugas Hak & Kewajian

PENGERTIAN ILMU SOSIAL DASAR