HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
            Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat asatu sama lain , sehingga dalam praktik harus di jalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk di dapatkan oleh individu sebagai anggota warga Negara  sejak masih berada adalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiaban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga Negara guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanakan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan .maka akan terjadi suatu permasalahan yanga akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara.
            Dalam hal ini sering terlihat permasalahan antara hak dan kewajiaban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga Negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan  yang layak  merupakan hal yang perlu di perhatikan. “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kehidupan”(pasal 27 ayat 2) secara garis besar dapat di jelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga Negara sebagai slah satu tanda adanya peri kemnusiaan.
            Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang di butuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan di gunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak penghidupan yang layak dapat di artikan sebagai kemampuan dalam  melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan, dan papan.









1.2. Rumusan masalah
Rumusan masalah pada makalah ini di tujukan untuk meluruskan permasalahan yang akan di bahas pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan di bahas dalam makalah, sebagai berikut:
1.      Pengertian hak dan kewajiban secara umum
2.      pengertian hak, kewajiban warga Negara
3.      Hak dan kewajiban warga Negara
4.      Hak dan kewajiban warga Negara menurut UUD 1945
5.      Pelaksanaan hak dan kewajiban dalam berbagai bidang
6.      Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan warga Negara
7.      Pelaksanaan hak dan kewajiban Negara dan warga Negara di negara Indonesia
1.3, Tujuan penulisan
            Tujuan penulisan dalam makalah  di tujukan untuk mencari tujuan dari di bahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah. Adapun tujuannya adalah sebaga berikut:
1.      Memahami Pengertian hak dan kewajiban secara umum
2.      Memahami Pengertian kewajiban secara umum
3.      Mengerti pengertian hak, kewajiban warga Negara
4.      Apa itu Hak dan kewajiban warga Negara
5.      Memahami Hak dan kewajiban warga Negara menurut UUD 1945
6.      Bagaimana Pelaksanaan hak dan kewajiban dalam berbagai bidang












BAB II
ISI
Hak dan Kewajiban  WargaNegara
            Pembicaraan tentang hak dan kewajiban Negara merupakan hal yang tidak akan terlepas juga daripada manusia. Thomas Hobbes, tokoh yang mencetuskan istilah terkenal  Homo Homini Lupus ( manusia pemangsa sesamanya) mengatakan bahwa fungsi Negara adalah menertibkan kekacauan atau chaos dalam masyarakat. Walaupun Negara adalah bentuk masyarakat , namun kedudukan Negara adalah penyelengara ketertiban  dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik , pencurian dll (Wibowo ,2000:8)
            Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang semestinya memiliki hak namun ia tidak menyadarinya, maka akan membuka peluang bagi pihak lain untuk menyimpangkanya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang akn kewajiabannya akan membuat hak yang semestinya di dapatkan orang lain mmenjadi di langgar atau di abaikan.
Marilah kita membahas apa itu sebenarnya hak dan kewajiban Negara :
2.1.PENGERTIAN HAK SECARA UMUM
Apa itu hak?
1.      Hak merupakan klaim yang di buat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat. Orang mempunyai hak bisa menuntut bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu, sejauh klaim itu sah dan dapat di benarkan.
2.      Hak adalah  segala sesuatu yang pantas dan mutlak  untok di dapatkan oleh individu sebagai anggota warga Negara sejak masih berada dalam kandungan.
3.      Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan pleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.
2.2.PENGERTIAN KEWAJIBAN SECARA UMUM
1.      Kewajiban adalah segala sesuatu yang di anggap sebagai suatu keharusan untuk di laksanakan oleh individu .
2.      Kewjiban adalah sesuatu yang harus di lakukan dengan rasa penuh tanggung jawab.
3.      Kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita.


2.3.PENGERTIAN HAK , KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk di dapatkan oleh individusebagai anggota warga Negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak umumnya didapat dengan cara di perjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Hak wagra Negara tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup ,hak memperoleh pendidikan, hak untuk melanjutkan keturunan, dan masih banyak lagi.

Contoh Hak warga Negara Iindonesia:
a.   Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b.   Setiap warga Negara  berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.    Setiap warga Negara  memiliki kedudukan yang samadi mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d.   Setiap warga Negara bebas memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing  yang di percayai.
e.   Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.     Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia dari serangan musuh.
g.   Setiap warga Negara memiliki hak  sama dalam kemerdekaan berserikat ,  berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisan sesuai undang-undang berlaku.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang di anggap sebagai suatu keharusan untuk di laksanakan oleh individu sebagai anggota warga Negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk di dapat denagn kata lain memberikan untuk didapat deagan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa kea rah yang lebih baik.
Contoh kewajiban warga Negara Indonesia:
a.         Setiap warga Negara memiliki kewajiaban untuk berperan serta dalam membela , mempertahan kan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
b.         Setiap warga Negara  wajib membayar pajak dan retribusi yangtelah di tetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
c.          Setiap warga Negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hokum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta di jalankan  dengan sebaik-baiknya.
d.         Setiap warga Negara wajib taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah  Negara Indonesia.
Warga Negara adalah  penduduk yang sepenuhnya dapat di atur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri. Contoh pengertian warga Negara menurut para ahli:
a.      Menurut Kansil. Warga Negara adalah mereka yang telah memenuhi syarat –syarat tertentu yang di tetapkan oleh peraturan Negara  yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara tersebut.
b.      Menurut KBBI. Warga Negara adalah sebuah penduduk sebuah Negara atau bnagasa  berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga dari nrgara itu.
c.       Menurut UUD 1945 pasal 26. Warga Negara  adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain  yang di sahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2.4. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA  INDONESIA
            Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat di pisahkan.Segala akibat yang di timbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban. Untuk itu dalam mmenjalani kehidupan sehari-hari  antara hak dan kewajiban dapat di jalankan dengan imbang , karena kalau tidak di jalankan denagn imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
            Hak kita sebagai warga Negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari Negara tanpa membeda-bedakan dengan warga Negara lainnya. Sedangakan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia kea rah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Meskipun hak dan kewajiban sangat erat hubungannya tapi hak dan kewajiban juga memiliki perbedaan. Sebenarnya perbedaan hak dan kewajiban itu  dapat dilihat dari pengertiannya masing-masing. Dimana hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang. Untuk penggunaan hak tersebut  tergantung dari sang pemilik atau orang yang memilikinya. Apakah ingin menggunakan hak nya atau tidak, tidak ada hak untuk penggunaannya.Semua , tergantung dari orang tersebut, apakah ingin menggunakan hak tersebuat atau tidak. Namun berbeda dengan kewajiban, mau atau tidak mau seseorang melakukan kewajiban nya.Itulah perbedaan hak dan kewajiaban secara garis besar, dimana terletak dari pada penggunaanya.
            Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dan harus di lakukan oleh orang yang terlibat. Jika orang yang memiliki hak tidak menggunakan hak maka tidak akan masalah. Namun jika orang memiliki kewajiaban dan tidak melakukan kewajibannya maka ia akan mendapatkan ganjaran atau semacam hukuman .
Kartasaputra (1986: 246) hambaran cakupan hak asasi manusia dalam skema di bawah.
1.      HAK ASASI PRIBADI
·         kebebasan berpendapat
·         kebebasan beragama
·         kebebasab bergerak
·         dll
2.      HAK ASASI EKONOMI
·         Hak memiliki
·         Hak manfaat
·         Hal membeli
·         Hak menjual
·         Dll
3.      HAK ASASI SOSIAL DAN KEBUDAYAAN
·         Mendapatkan pendidikan
·         Mengembangkan kebudayaan
·         Dll
4.      HAK ASASI PROSEDURAL
·         Mendapatkan keadilan, peradilan dan perlindungan dll
5.      HAK ASASI POLITIK
·         Memilih
·         Dipilih
·         Berorganisasi
·         Dll
6.      HAK ASASI DALAM PERLAKUKAN YANG SAMA
·         Hukum, Pemerintahn dll


Pandangan kartasaputra ini  menunjukkan keluasan persoalan hak asasi manusia yang akan terus berkembang seiring dengan perkembangan pemikiran dan kebudayaan manusia. Hal yang penting dalam persoalanhak asasi manusia ini adalah apa yang menjadi titik tolak darihak asasi tersebut berpusat pada manusia atau pada Tuhan. Hak asasi yang berpusat pada manusia mengkontruksikan hak asasi tersebut beranjak dari kebebasan manusia.
            Oleh karena manusia mempunyai kecenderungan memiliki kebebasan tanpa batas , maka mereka menuntut formalisasi hak asasi atas kebebasan itu. Misalnya tuntutan legalisasi perkawinan sesame jenis, ponografi, dan lain-lain. Hak asasi yang berpusat pada manusia akan mengesampingkan nilai-nilai ketuhanan. Sedangkan hak asasi yang berpusat pada Tuhan akanmenjadikan nilai dan kaidah ketuhanan sebagai dasar perumusan hak asasi. Kebebasan manusia selalu di tempatkan pada kerangka kaidah ketuhanan.
2.5. HAK DAN KEWAJIBAN  WARGA NEGARA MENURUT UUD 1945
            Manusia oleh Tuhan Yang Maha Kuasa diberi kemampuan akal, perasaan dan indera agar bisa membedakan benar dan salah , baik dan buruk , indah dan jelek. Kemampuan-kemampuan tersebut akan mengarahkan dan membimbing manusia dalam kehidupannya. Kemampuan tersebut juga lah menjadikan manusia menjadi mahkluk yang memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan tindakannya.Oleh karena kebebasan yang dimiliki oleh manusia itulah maka muncul konsep tentang tanggung jawab.Kebebasan yang bertanggung jawab  itu juga merupakan bagian dari hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban Negara menggabarkan apa yang seharusnya  diterima dan dilakukan oleh Negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan Negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hak dan kewajiban manusia sebagai warga Negara tercantum dalam undang-undang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34.
Hak warga Negara dalam UUD 1945:
1)      Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
2)      Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28 A )
3)      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah ( pasal 28A ayat 1)
4)      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup , tubuh , dan berkembang serta berhak atas perlindungan atas erlindugan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28A ayat 2 )

5)      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memproleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni , dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1)
6)      Setia rang berhak untuk memanjukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya ( pasal 28C ayat 2)
7)      Setiap berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil yang layak dalam hubungan kerja ( pasal 28D ayat 2)
8)      Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
9)      Setiap warga Negara berhak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4)
10)  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya ( pasal 28E ayat 2)
11)  Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat , berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3)
12)  Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh , memilki, menyimpan , mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia ( pasal 28 F)
13)  Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan keamanan Negara ( pasal 30 ayat 1)
14)  Setiap warga Negara behak mendapatkan pendidikan ( pasal 31 ayat 1)
Kewajiban warga Negara dalam UUD 1945:
1)      Segala warga Negara  bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1)
2)      Setiap oaring awajib menghormati hak asasi manusia orang ain dalam tertib kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara ( pasal 28 J ayat 1)
3)      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setaiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan  dengan undang-undang denagn maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serat penghormatan atas hak dan kebebasan oaring lain dan umtuk memenuhi tuntutan yanga dil sesuai denagn pertimbanganmoral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2)
4)      Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
Kewajiban Negara dalam UUD 1945:
1)      Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiaban dunia ( pembukaan UUD 1945 alinea IV)
2)      Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah (28 I ayat 4)
3)      Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama nya masing-masing dan umtuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
4)      Untuk pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia , sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung ( pasal 30 ayat 2)
5)      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan , melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara ( pasal 30 ayat 2)
6)      Kepolisian NKRI sebagai alat Negara yang menjaga ke amanan dan ketertiban masyarakat  bertugas melindungi , mengayomi , melayani masyarakat serta menegakkan hukum (pasal 30 ayat 4)
7)      Membiayai pendidikan dasar ( pasal 31 ayat 2)
8)      Mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional . yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan  serta ahklak mulia  dalam rangka mencerdaskan kehidupan  bangasa ( pasal 31 ayat 3)
9)      Memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnaya 20 persen  dari anggaran pendapatan dan belanja daerah  untuk memenuhi kebutuhan  penyelenggaraan pendidikan nasional ( pasal 31 ayat 4)
10)  Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa  untuk memajukan peradaban  serta kesejahteraan umat manusia ( pasal 31 ayat 5)
11)  Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam  memelihara  dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (pasal 32 ayat 1)
12)  Mengormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan  buadaya nasional (pasal 32 ayat 2)
13)  Memperguanakan bumi dan air kekayan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3)
14)  Memelihara fakir miskin dan anak-naka terlantar (pasal 34 ayat 1)
15)  Mengembangkan system jaminan social bagi seluru rakyat dan memeberdayakan masyarakay yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan  (pasal 34 ayat 2)
16)  Bertanggung jawab atas penediaan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 34 ayat 3)
2.6. PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM BERBAGAI BIDANG
A.     Hak dan Kewajiban dalam bidang politik
“Segala warga Negara  bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1)”. Pasal ini menunjukkan bahwa adanya keseimbangan antara  hak dan kewajiaban.
Hak untuk diperlakukan yang sama did ala huku dan pemerintahan
Kewajiaban menjunjung hukum dan pemerintahan.
B.      Hak dan kewajiaban  dakam bidang sosisal budaya
“Setiap warga Negara behak mendapatkan pendidikan ( pasal 31 ayat 1)” dan “Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam  memelihara  dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (pasal 32 ayat 1)”
Berarti :
Hak memperoleh pendidikan baik dalam segala tingkat, baik umum maupun kejuruan
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan budaya
C.      Hak dan kewajiban  dalam bidang hankam
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1) yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan Negara.
D.     Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
“Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 34 ayat 3)”
Yang menyatakan bahwa setiap warga berhak atas  jaminan kesejahteraan ekonomi.
2.7. PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA
            Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” .pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warha Negara  berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang di butuhkan  guna menghasilakan  pendapatan yang akan diguanakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan  dalam melaukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti sandang, papan , dan pangan.
            Pada era globalisasi ini sering  terlihat tinnginya angka tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . tinnginya angka akan tuntutan hak tanpa di barengi dengan kewajiban  pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurang nay kemampuan  daklam suatu bidang pekerjaan.
2.7. PELAKSANAN HAK DAN KEWAJIABAN NEGARA DAN WARGA NEGARA DI NEGARA INDONESIA
            Bunyi pasal tersebut secara teori telah di jelaskan dalam UUD 1945 , namun scara praktik belum dapat di katakana bahwa pelaksaan akan psal tersebut telah dilaksanakan dengan baik.  Hak tersebut dapat dilihat dari tigginya tingkat pengangguran dan warga Negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak. Pengganguran dapat di sebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan. Sifat malas  dari warga Negara tersebutyang tidak ingin merubah tingkat kehidupannya kea rah yang lebih baik dari sebelumnya.
            Dengan demikian ada  tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini:
Ø  Pertama, pancasila perlu di mengerti secara tepat dan benar baik dalam pengertian, sejarah, kosep ,prinsip , dan nilai-nilai yang terkandung di dalam nya.
Ø  Kedua, pedoman pelaksanaan. Pedoman sangat di perlukan agar Negara dan warga Negara apa yang harus di lakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi  mencapai tujuan tersebut
Ø  Ketiga, perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain menfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat asatu sama lain , sehingga dalam praktik harus di jalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk di dapatkan oleh individu sebagai anggota warga Negara  sejak masih berada adalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiaban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga Negara guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanakan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan .maka akan terjadi suatu permasalahan yanga akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara.
3.2 Saran
            Hak dan kewajiban merupakan suatu instrument yang saling terkait, sehingga pelaksanaan hal tersebut harus di lakukan secara seimbang agar tidak terjadi permasalahan yang akan mneyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan.

Daftar Pustaka
Tifferi.blogspot.com 27 january 2015
Undang-undang dasar 1945
Buku Bahan perkuliahan pendidikan kewarganegaraan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pihak - Pihak yang Terlibat dalam Suatu Proyek Beserta Tugas Hak & Kewajian

PENGERTIAN ILMU SOSIAL DASAR