HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat asatu sama lain , sehingga dalam praktik harus
di jalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan
mutlak untuk di dapatkan oleh individu sebagai anggota warga
Negara sejak masih berada adalam kandungan, sedangkan kewajiban
merupakan suatu keharusan/kewajiaban bagi individu dalam melaksanakan peran
sebagai anggota warga Negara guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai
dengan pelaksanakan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan
secara seimbang dalam praktik kehidupan .maka akan terjadi suatu permasalahan
yanga akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu
baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara.
Dalam
hal ini sering terlihat permasalahan antara hak dan kewajiaban, terutama dalam
bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga
Negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak merupakan hal yang perlu di perhatikan. “tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kehidupan”(pasal
27 ayat 2) secara garis besar dapat di jelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat
kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga Negara sebagai slah satu
tanda adanya peri kemnusiaan.
Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang di butuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan di gunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak penghidupan yang layak
dapat di artikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan
kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan, dan papan.
1.2. Rumusan masalah
Rumusan masalah pada
makalah ini di tujukan untuk meluruskan permasalahan yang akan di bahas pada
pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan di bahas dalam
makalah, sebagai berikut:
1. Pengertian hak dan
kewajiban secara umum
2. pengertian hak,
kewajiban warga Negara
3. Hak dan kewajiban
warga Negara
4. Hak dan kewajiban
warga Negara menurut UUD 1945
5. Pelaksanaan hak dan
kewajiban dalam berbagai bidang
6. Pasal 27 ayat 2 UUD
1945 dan hubungan dengan warga Negara
7. Pelaksanaan hak dan
kewajiban Negara dan warga Negara di negara Indonesia
1.3, Tujuan penulisan
Tujuan
penulisan dalam makalah di tujukan untuk mencari tujuan dari di
bahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah. Adapun tujuannya adalah
sebaga berikut:
1. Memahami Pengertian
hak dan kewajiban secara umum
2. Memahami Pengertian
kewajiban secara umum
3. Mengerti pengertian
hak, kewajiban warga Negara
4. Apa itu Hak dan
kewajiban warga Negara
5. Memahami Hak dan
kewajiban warga Negara menurut UUD 1945
6. Bagaimana Pelaksanaan
hak dan kewajiban dalam berbagai bidang
BAB II
ISI
Hak dan
Kewajiban WargaNegara
Pembicaraan
tentang hak dan kewajiban Negara merupakan hal yang tidak akan terlepas juga
daripada manusia. Thomas Hobbes, tokoh yang mencetuskan istilah
terkenal Homo Homini Lupus ( manusia pemangsa sesamanya) mengatakan
bahwa fungsi Negara adalah menertibkan kekacauan atau chaos dalam masyarakat.
Walaupun Negara adalah bentuk masyarakat , namun kedudukan Negara adalah
penyelengara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik
, pencurian dll (Wibowo ,2000:8)
Kesadaran
akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang semestinya memiliki
hak namun ia tidak menyadarinya, maka akan membuka peluang bagi pihak lain
untuk menyimpangkanya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang akn kewajiabannya
akan membuat hak yang semestinya di dapatkan orang lain mmenjadi di langgar
atau di abaikan.
Marilah
kita membahas apa itu sebenarnya hak dan kewajiban Negara :
2.1.PENGERTIAN
HAK SECARA UMUM
Apa
itu hak?
1. Hak merupakan klaim
yang di buat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau
terhadap masyarakat. Orang mempunyai hak bisa menuntut bahwa orang lain akan
memenuhi dan menghormati hak itu, sejauh klaim itu sah dan dapat di benarkan.
2. Hak
adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untok di
dapatkan oleh individu sebagai anggota warga Negara sejak masih berada dalam
kandungan.
3. Hak adalah segala
sesuatu yang harus di dapatkan pleh setiap orang yang telah ada sejak lahir
bahkan sebelum lahir.
2.2.PENGERTIAN
KEWAJIBAN SECARA UMUM
1. Kewajiban adalah
segala sesuatu yang di anggap sebagai suatu keharusan untuk di laksanakan oleh
individu .
2. Kewjiban adalah
sesuatu yang harus di lakukan dengan rasa penuh tanggung jawab.
3. Kewajiban adalah suatu
hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita.
2.3.PENGERTIAN
HAK , KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak adalah segala
sesuatu yang pantas dan mutlak untuk di dapatkan oleh individusebagai anggota
warga Negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak umumnya didapat dengan
cara di perjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Hak wagra Negara
tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup ,hak memperoleh pendidikan, hak
untuk melanjutkan keturunan, dan masih banyak lagi.
Contoh Hak warga Negara Iindonesia:
a. Setiap warga Negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b. Setiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Setiap warga
Negara memiliki kedudukan yang samadi mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
d. Setiap warga Negara
bebas memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang di percayai.
e. Setiap warga Negara
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f. Setiap warga Negara
berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia dari serangan musuh.
g. Setiap warga Negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat
, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisan sesuai
undang-undang berlaku.
Kewajiban adalah
segala sesuatu yang di anggap sebagai suatu keharusan untuk di laksanakan oleh
individu sebagai anggota warga Negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk di
dapat denagn kata lain memberikan untuk didapat deagan kata lain memberikan
atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa kea rah yang
lebih baik.
Contoh kewajiban warga Negara Indonesia:
a. Setiap warga Negara
memiliki kewajiaban untuk berperan serta dalam membela , mempertahan kan
kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap warga
Negara wajib membayar pajak dan retribusi yangtelah di tetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
c. Setiap warga Negara
wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hokum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta di jalankan dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap warga Negara
wajib taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah Negara Indonesia.
Warga Negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat di atur oleh pemerintah Negara
tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri. Contoh pengertian warga Negara
menurut para ahli:
a. Menurut Kansil. Warga
Negara adalah mereka yang telah memenuhi syarat –syarat tertentu yang di
tetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara tersebut.
b. Menurut KBBI. Warga
Negara adalah sebuah penduduk sebuah Negara atau bnagasa berdasarkan
keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak
penuh sebagai warga dari nrgara itu.
c. Menurut UUD 1945 pasal
26. Warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain yang di sahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2.4. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA INDONESIA
Hak dan kewajiban
memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat di pisahkan.Segala akibat
yang di timbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban. Untuk itu dalam
mmenjalani kehidupan sehari-hari antara hak dan kewajiban dapat di
jalankan dengan imbang , karena kalau tidak di jalankan denagn imbang maka akan
menimbulkan pertentangan.
Hak
kita sebagai warga Negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari Negara tanpa
membeda-bedakan dengan warga Negara lainnya. Sedangakan kewajiban kita sebagai
warga Negara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita
lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia kea rah yang lebih baik dan rela
berkorban demi tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun
hak dan kewajiban sangat erat hubungannya tapi hak dan kewajiban juga memiliki
perbedaan. Sebenarnya perbedaan hak dan kewajiban itu dapat dilihat
dari pengertiannya masing-masing. Dimana hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi
milik seseorang. Untuk penggunaan hak tersebut tergantung dari sang
pemilik atau orang yang memilikinya. Apakah ingin menggunakan hak nya atau
tidak, tidak ada hak untuk penggunaannya.Semua , tergantung dari orang
tersebut, apakah ingin menggunakan hak tersebuat atau tidak. Namun berbeda
dengan kewajiban, mau atau tidak mau seseorang melakukan kewajiban nya.Itulah
perbedaan hak dan kewajiaban secara garis besar, dimana terletak dari pada
penggunaanya.
Kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dan harus di lakukan oleh orang yang terlibat. Jika
orang yang memiliki hak tidak menggunakan hak maka tidak akan masalah. Namun
jika orang memiliki kewajiaban dan tidak melakukan kewajibannya maka ia akan
mendapatkan ganjaran atau semacam hukuman .
Kartasaputra (1986: 246) hambaran
cakupan hak asasi manusia dalam skema di bawah.
1. HAK ASASI PRIBADI
· kebebasan berpendapat
· kebebasan beragama
· kebebasab bergerak
· dll
2. HAK ASASI EKONOMI
· Hak memiliki
· Hak manfaat
· Hal membeli
· Hak menjual
· Dll
3. HAK ASASI SOSIAL DAN
KEBUDAYAAN
· Mendapatkan pendidikan
· Mengembangkan
kebudayaan
· Dll
4. HAK ASASI PROSEDURAL
· Mendapatkan keadilan,
peradilan dan perlindungan dll
5. HAK ASASI POLITIK
· Memilih
· Dipilih
· Berorganisasi
· Dll
6. HAK ASASI DALAM
PERLAKUKAN YANG SAMA
· Hukum, Pemerintahn dll
Pandangan kartasaputra
ini menunjukkan keluasan persoalan hak asasi manusia yang akan terus
berkembang seiring dengan perkembangan pemikiran dan kebudayaan manusia. Hal
yang penting dalam persoalanhak asasi manusia ini adalah apa yang menjadi titik
tolak darihak asasi tersebut berpusat pada manusia atau pada Tuhan. Hak asasi
yang berpusat pada manusia mengkontruksikan hak asasi tersebut beranjak dari
kebebasan manusia.
Oleh
karena manusia mempunyai kecenderungan memiliki kebebasan tanpa batas , maka
mereka menuntut formalisasi hak asasi atas kebebasan itu. Misalnya tuntutan
legalisasi perkawinan sesame jenis, ponografi, dan lain-lain. Hak asasi yang
berpusat pada manusia akan mengesampingkan nilai-nilai ketuhanan. Sedangkan hak
asasi yang berpusat pada Tuhan akanmenjadikan nilai dan kaidah ketuhanan
sebagai dasar perumusan hak asasi. Kebebasan manusia selalu di tempatkan pada
kerangka kaidah ketuhanan.
2.5. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA MENURUT UUD 1945
Manusia
oleh Tuhan Yang Maha Kuasa diberi kemampuan akal, perasaan dan indera agar bisa
membedakan benar dan salah , baik dan buruk , indah dan jelek.
Kemampuan-kemampuan tersebut akan mengarahkan dan membimbing manusia dalam
kehidupannya. Kemampuan tersebut juga lah menjadikan manusia menjadi mahkluk
yang memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan tindakannya.Oleh karena
kebebasan yang dimiliki oleh manusia itulah maka muncul konsep tentang tanggung
jawab.Kebebasan yang bertanggung jawab itu juga merupakan bagian
dari hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban
Negara menggabarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh
Negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan
Negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum
dalam pembukaan UUD 1945. Hak dan kewajiban manusia sebagai warga Negara
tercantum dalam undang-undang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan
pasal 34.
Hak warga Negara dalam UUD 1945:
1) Tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27
ayat 2)
2) Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28 A )
3) Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (
pasal 28A ayat 1)
4) Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup , tubuh , dan berkembang serta berhak atas perlindungan
atas erlindugan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28A ayat 2 )
5) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memproleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni ,
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia (pasal 28C ayat 1)
6) Setia rang berhak
untuk memanjukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya ( pasal 28C ayat 2)
7) Setiap berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil yang layak dalam
hubungan kerja ( pasal 28D ayat 2)
8) Setiap warga Negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
9) Setiap warga Negara
berhak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4)
10) Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan
hati nuraninya ( pasal 28E ayat 2)
11) Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat , berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat
3)
12) Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh , memilki,
menyimpan , mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia ( pasal 28 F)
13) Setiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan keamanan Negara ( pasal
30 ayat 1)
14) Setiap warga Negara
behak mendapatkan pendidikan ( pasal 31 ayat 1)
Kewajiban warga Negara dalam UUD 1945:
1) Segala warga
Negara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal
27 ayat 1)
2) Setiap oaring awajib
menghormati hak asasi manusia orang ain dalam tertib kehidupan bermasyarakat ,
berbangsa dan bernegara ( pasal 28 J ayat 1)
3) Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setaiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang di
tetapkan dengan undang-undang denagn maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serat penghormatan atas hak dan kebebasan oaring lain dan
umtuk memenuhi tuntutan yanga dil sesuai denagn pertimbanganmoral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal
28J ayat 2)
4) Tiap-tiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal
30 ayat 1)
Kewajiban Negara dalam UUD 1945:
1) Melindungi segenap
bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiaban dunia ( pembukaan UUD 1945 alinea IV)
2) Perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
Negara, terutama pemerintah (28 I ayat 4)
3) Menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama nya masing-masing dan umtuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
4) Untuk pertahanan dan
keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik
Indonesia , sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung (
pasal 30 ayat 2)
5) Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai
alat Negara bertugas mempertahankan , melindungi dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan Negara ( pasal 30 ayat 2)
6) Kepolisian NKRI
sebagai alat Negara yang menjaga ke amanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi , mengayomi , melayani masyarakat
serta menegakkan hukum (pasal 30 ayat 4)
7) Membiayai pendidikan
dasar ( pasal 31 ayat 2)
8) Mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pendidikan nasional . yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahklak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangasa ( pasal 31 ayat 3)
9) Memperioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnaya 20 persen dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional ( pasal 31 ayat 4)
10) Memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia ( pasal 31 ayat 5)
11) Memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya (pasal 32 ayat 1)
12) Mengormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan buadaya nasional (pasal 32
ayat 2)
13) Memperguanakan bumi
dan air kekayan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3)
14) Memelihara fakir
miskin dan anak-naka terlantar (pasal 34 ayat 1)
15) Mengembangkan system
jaminan social bagi seluru rakyat dan memeberdayakan masyarakay yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (pasal 34 ayat 2)
16) Bertanggung jawab atas
penediaan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 34 ayat 3)
2.6. PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM
BERBAGAI BIDANG
A. Hak dan Kewajiban
dalam bidang politik
“Segala warga
Negara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal
27 ayat 1)”. Pasal ini menunjukkan bahwa adanya keseimbangan
antara hak dan kewajiaban.
Hak untuk diperlakukan
yang sama did ala huku dan pemerintahan
Kewajiaban menjunjung
hukum dan pemerintahan.
B. Hak dan
kewajiaban dakam bidang sosisal budaya
“Setiap warga Negara behak mendapatkan
pendidikan ( pasal 31 ayat 1)” dan “Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di
tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat
dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
(pasal 32 ayat 1)”
Berarti :
Hak memperoleh pendidikan baik dalam
segala tingkat, baik umum maupun kejuruan
Hak menikmati dan mengembangkan
kebudayaan nasional dan budaya
C. Hak dan
kewajiban dalam bidang hankam
Tiap-tiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal
30 ayat 1) yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib dalam
usaha pembelaan Negara.
D. Hak dan kewajiban
dalam bidang Ekonomi
“Bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 34 ayat 3)”
Yang menyatakan bahwa setiap warga
berhak atas jaminan kesejahteraan ekonomi.
2.7. PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN
HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan” .pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu
sebagai anggota warha Negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan
serta kehidupan yang layak dalam kehidupan yang layak dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang di butuhkan guna
menghasilakan pendapatan yang akan diguanakan dalam pemenuhan
kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai
kemampuan dalam melaukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
sandang, papan , dan pangan.
Pada
era globalisasi ini sering terlihat tinnginya angka tuntutan hak
tanpa diimbangi dengan kewajiban . tinnginya angka akan tuntutan hak tanpa di
barengi dengan kewajiban pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat
malas dan kurang nay kemampuan daklam suatu bidang pekerjaan.
2.7. PELAKSANAN HAK DAN KEWAJIABAN
NEGARA DAN WARGA NEGARA DI NEGARA INDONESIA
Bunyi
pasal tersebut secara teori telah di jelaskan dalam UUD 1945 , namun scara
praktik belum dapat di katakana bahwa pelaksaan akan psal tersebut telah
dilaksanakan dengan baik. Hak tersebut dapat dilihat dari tigginya
tingkat pengangguran dan warga Negara dengan tingkat kehidupan yang kurang
layak. Pengganguran dapat di sebabkan oleh berbagai macam hal , terutama
tingkat pendidikan dan kemampuan. Sifat malas dari warga Negara
tersebutyang tidak ingin merubah tingkat kehidupannya kea rah yang lebih baik
dari sebelumnya.
Dengan
demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban
ini:
Ø Pertama, pancasila perlu di
mengerti secara tepat dan benar baik dalam pengertian, sejarah, kosep ,prinsip
, dan nilai-nilai yang terkandung di dalam nya.
Ø Kedua, pedoman pelaksanaan.
Pedoman sangat di perlukan agar Negara dan warga Negara apa yang harus di
lakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi mencapai tujuan
tersebut
Ø Ketiga, perlunya lembaga yang
bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain
menfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan
Pancasila.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat asatu sama lain , sehingga dalam praktik harus
di jalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan
mutlak untuk di dapatkan oleh individu sebagai anggota warga
Negara sejak masih berada adalam kandungan, sedangkan kewajiban
merupakan suatu keharusan/kewajiaban bagi individu dalam melaksanakan peran
sebagai anggota warga Negara guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai
dengan pelaksanakan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan
secara seimbang dalam praktik kehidupan .maka akan terjadi suatu permasalahan
yanga akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu
baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara.
3.2
Saran
Hak
dan kewajiban merupakan suatu instrument yang saling terkait, sehingga
pelaksanaan hal tersebut harus di lakukan secara seimbang agar tidak terjadi
permasalahan yang akan mneyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak
diinginkan.
Daftar Pustaka
Tifferi.blogspot.com
27 january 2015
Undang-undang dasar
1945
Buku Bahan perkuliahan
pendidikan kewarganegaraan
Komentar
Posting Komentar