Pihak - Pihak yang Terlibat dalam Suatu Proyek Beserta Tugas Hak & Kewajian

Dalam suatu proyek konstruksi selalu terdapat pihak-pihak yang terlibat yang pada umumnya adalah: Pemilik (Owner), Konsultan, dan Kontraktor.




Pemilik ProyekPihak yang Terlibat Dalam Proyek Konstruksi, Pemilik (Owner), Kontraktor, dan Konsultan

Pemilik proyek atau pengguna jasa adalah orang atau badan yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. 
Hak  pemilik proyek:
  • Menunjuk penyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
  • Meminta laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
  • Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan jalan menempatkan atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.

Tugas dan tanggung jawab pemilik adalah sebagai berikut.

  • Mendefinisikan proyek (kebutuhan)
  • Menetapkan tujuan proyek
  • Membentuk dan memilih anggota tim proyek
  • Mengomunikasikan persyaratan mengenai cara proyek dilaksanakan
  • Memastikan ketersediaan dan mengelola pendanaan untuk proyek

Di Indonesia, terdapat dua jenis pemilik yang didasarkan dari sektornya yaitu sector pemerintah dan sektor swasta.


Perbedaan utama antara sektor pemerintah dengan swasta adalah dari tujuan pelaksanaan proyek tersebut. Dalam proyek konstruksi, sektor swasta akan lebih cenderung mengutamakan faktor-faktor ekonomi seperti keuntungan, tingkat pengembalian investasi, dan risiko.

Kesuksesan proyek dilihat dari seberapa besar keuntungan yang diperoleh. Sementara itu, sektor pemerintah lebih memperhatikan kebutuhan publik. Kesuksesan proyek dilihat dari tingkat kesejahteraan masyarakat pada wilayah setempat akibat dibangunnya  sebuah infrastruktur pada wilayah tersebut.

Dalam pelaksanaan proyek, pemerintah akan selalu diperhatikan oleh publik sehingga segala aspirasi dan masukan dari publik harus dapat diakomodasi dengan baik.


Konsultan

Konsultan adalah individu atau badan usaha yang memiliki keahlian dalam spesifikasi pekerjaan tertentu serta memiliki kompetensi untuk memberi masukan teknis pada suatu proyek.

Secara umum dalam pembangunan proyek teknik sipil atau fasilitas fisik, konsultan dibedakan menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut. 

1. Konsultan Perencana

Konsultan Perencana adalah pihak yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap dan mendetail. Konsultan perencana dapat dibedakan menjadi beberapa macam berdasarkan spesialisasi pekerjaannya. 

Hak dan kewajiban Konsultan Perencana :
  • Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, syarat-syarat, hitungan struktur, dan rencana anggaran biaya.
  • Memberikan usulan serta pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
  • Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal–hal yang kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat–syarat.
  • Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan perencanaan.
  • Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.


2. Konsultan Pengawas

Konsultan ini adalah konsultan yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor. “Pengawas Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserah terimakan.”

Undang – Undang Tentang Jasa Konstruksi, BAB I, Pasal 1, ayat 11. Konsultan pengawas bertanggung jawab penuh untuk mengawasi pelaksanaan kerja kontraktor serta mengusulkan, menyetujui, dan menolak pekerjaan yang diusulkan oleh kontraktor.
Hak dan kewajiban Konsultan Pengawas antara lain:
  • Menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
  • Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Melakukan penghitungan prestasi pekerjaan.
  • Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
  • Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
  • Mengatasi dan memberikan solusi terhadap persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas, serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
  • Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
  • Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
  • Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).
  • Menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan bertambah atau berkurangnya pekerjaan.


Kontraktor

Kontraktor adalah orang atau badan hukum yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat.

Kontraktor dipilih setelah melalui proses tender yang diadakan oleh pihak pemilik proyek untuk menjalankan proyek. Kontraktor bertanggung jawab langsung kepada pemilik proyek, dan selama melaksanakan tugasnya diawasi langsung oleh Konsultan MK. 

Hak dan kewajiban kontraktor antara lain:
  • Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa.
  • Membuat gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna jasa.
  • Menyediakan alat keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat.
  • Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian, mingguan, dan bulanan.
  • Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.


Sub Kontraktor

Sub Kontraktor adalah pihak pelaksana konstruksi yang mempunyai spesialisasi khusus yang dipilih oleh pihak yang membuka penawaran kerja terlebih dahulu.

Pihak Sub Kontraktor dapat langsung bertanggung jawab kepada pihak pemilik proyek apabila dipilih langsung oleh pemilik proyek tapi tetap berkoordinasi dengan pihak

Kontraktor Utama dan ada juga Sub Kontraktor yang bertanggung jawab langsung kepada Kontraktor utama karena sebelumnya telah dipilih oleh Kontraktor Utama

Hak dan kewajiban Sub Kontraktor:
  • Melaksanakan pekerjaan dari Pemilik Proyek / Kontraktor Utama yang telah disanggupi untuk dapat dikerjakan sesuai dengan gambar rencana, peraturan-peraturan, dan syarat–syarat yang ditetapkan.
  • Mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan hasil pekerjaan kepada pemberi tugas.
  • Bertanggung jawab langsung kepada Pemilik Proyek atau Kontraktor Utama.
  • Menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaan dari kontraktor utama atau pemilik proyek berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN ILMU SOSIAL DASAR

Pengalaman Pribadi